Ibnu Khanif
Kamis, 12 April 2018
Selasa, 10 Oktober 2017
Kamis, 18 Februari 2016
4 LANGKAH MENDOWNLOAD VIDEO, MP3, MP4 DLL DI YOUTUBE
1.
PERTAMA, buka
browser Anda baik itu google chrome, mozila atau yang lain, disini saya
menggunakan google chrome. Lalu buka alamat youtube pada laman google tersebut
dan silahkan anda tuliskan video yang akan ada download, disini saya contohkan
dengan membuka video opik. Seperti pada gambar dibawah ini.
2.
KEDUA, setelah
terbuka maka sisipkan tulisan “ss” didepan kata “youtube” di alamat web youtube
yang terletak di atas. Lebih jelasnya lihat gambar di bawah ini. Lalu langsung
saja tekan “Enter” pada keyboard kalian.
3.
KETIGA, setelah
Anda tekan “Enter” maka secara otomatis halaman akan berubag seperti ini. Nah disinilah
kita bisa memilih format download yang kita inginkan seperti pada gambar
dibawah ini. Ada banyak pilihan seperti : MP4, MP4 tanpa audio (suara), WebM,
FLV, 3GP dan Audio MP4. Lali kita klik pilihan kita.
4.
KEEMPAT,
setelah kita memilih atau meng-klik format yang kita inginkan secara otomatis
langsung terdownload dengan sendirinya. Disini saya mencontohkan dengan format
MP4. Dan tunggulah sampai downloadan Anda selesai. Semoga bermanfaat.
Sabtu, 24 Oktober 2015
8 Kewajiban dan 33 Hak sebagai warga Negara Indonesia
8 Kewajiban dan 33 Hak sebagai warga Negara Indonesia
8 KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
- Mematuhi peraturan perundangan
- Menghargai hak orang lain.
- Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
- Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
- Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
- Membayar pajak
- Menjadi saksi di pengadilan
- Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
33 HAK WARGA NEGARA INDONESIA
- Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
- Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
- Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
- Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
- Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
- Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
- Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
- Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
- Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
- Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
- Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
- Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
- Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
- Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
- Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
- Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
- Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
- Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
- Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
- Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
- Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
Jumat, 23 Oktober 2015
Sabtu, 10 Oktober 2015
MAKALAH AGAMA ISLAM DALAM KEHIDUPAN
BAB
II
PEMBAHSAN
A.
Pengertian
Agama Islam
Islam menurut bahasa, islam memiliki arti ; selamat,
kedamaian, sentausa, sedangkan dalam istilah syar'i islam berserah diri, tunduk
patuh, dengan kesadaraan yang tinggi tanpa paksaan. Sedangkan islam secara
makna, maka akan menjadi sangat luas jika dikaitkan dengan beberapa arti di
atas.
Makna dalam arti kata selamat, maka islam adalah
jalan hidup (way of life) satu-satunya yang paling selamat mengantarkan manusia
sampai tujuan akhirnya..yaitu kehidupan akhirat. Dalam konteks perjalanan,
tujuan hanya dapat dicapai melalui jalan yang ditempuh. Sedangkan sebuah jalan,
ia memiliki cara dan aturan. Akhirat adalah tujuan akhir dari perjalanan
manusia, cara yang terbaik adalah cara Rasulullah, dan aturan yang digunakan
adalah berdasarkan Al Quran dan Sunnah, dan islam adalah bentuk dari gabungan
antara aturan dan cara tersebut (Al Quran & Sunnah + Cara Rasulullah) yang
membetuk jalan yang paling selamat untuk mencapai tujuan akhir dari perjalanan
manusia.
Makna kedamaian, adalah dengan mengikuti jalan islam
untuk mencapai tujuan, seseorang pasti akan mendapatkan kedamaian dalam
menjalani kehidupanya. Damai dalam konteks internal (dari sisi dirinya sendiri)
dan dalam konteks eksternal (dalam hubungan bermasyarakat). Islam adalah agama
yang menyukai kedamaian, kecuali jika hak Allah, dan hak azai manusia dihina
dan di dzholimi, maka Islam dalam ajarannya menganjurkan untuk melakukan
tindakan yang proporsional dan sesuai dengan perlakuan tersebut.
Makna
sentausa, hanya akan dicapai jika ada keselamatan dan kedamaian, ini juga
merupakan arti dalam islam yang berkaitan dengan 2 makna di atas. yang
berkaitan dengan pelaksanaan islam secara internal (diri sendiri) maupun
external (lingkungan, masyarakat, dll).
Makna berserah diri, adalah ketika seseorang
menyerahkan seluruh jalan hidupnya (tunduk patuh) sesuai dengan aturan-aturan
(syariat) dalam islam. Pendekatan untuk memahami hal ini bisa kita pahami
melalui uraian singkat berikut. Pada umumnya, manusia itu akan mengikuti
seseorang yang ia anggap lebih dari dirinya, itu sebabnya, maka di dunia ini
ada kegiatan belajar dan mengajar (murid dan guru). Orang yang lebih rendah
ilmuya, pasti akan mengikuti seseorang yang lebih tinggi ilmunya. Kaidah ini
adalah kaidah yang universal, berlaku bagi setiap manusia.
Marilah
kita melihat hal ini dalam konteks ilmu pengetahuan.
Ketika
ketinggian ilmu pengetahuan manusia telah mencapai satu titik yang paling
tinggi dari ilmunya, maka pada titik puncaknya, manusia pasti akan menemukan
kekuasaan dan keagungan Allah sebagai pemilik ilmu sesuai yang sesuai dengan
sifat-Nya. Contohnya seperti para pakar dan ilmuwan dari berbagai disiplin ilmu
pengetahuan pada abad ini telah mengungkapkan fakta dari kebenaran penelitian
mereka, yang ternyata semuanya ada di dalam Al Quran yang disampaikan oleh Rasulullah
+/- 14 abad yang lalu. Sebuah contoh, dalam surat Al Alaq, Allah menyatakan
menciptakan manusia dari Alaq. Alaq dalam Al Quran terjemahan DEPAG diartikan
segumpal darah (dan ini juga tidak salah), tetapi jika mengambil arti Alaq
dalam arti bahasa arab, maka ia berarti , sesuatu yang hidup dari sesuatu yang
ditempelinya (seperti benalu, jamur, dll).
Dan jika kita lihat fakta ilmu embriologi
(berdasarkan penelitian dengan peralatan dan kemajuan teknologi modern) di
dunia saat ini mengatakan bahwa manusia itu pada awalnya berasal dari zygote,
yaitu kumpulan sel-sel yang hidup dan berkembang yang untuk kehidupannya sel
tersebut harus menempel pada dinding rahim. Jadi zygote memiliki sifat persis
seperti jamur atau benalu yang tumbuh dari sesuatu yang di tempelinya, yaitu
dinding rahim.
Di dalam Al Quran ia menggunakan kata ‘alaq, dan
menurut ilmu pengetahuan modern saat ini, ia menggunakan kata zygote, yang
keduanya memiliki arti dan makna pada satu kejadian dan fakta yang sama yaitu ;
sesuatu yang hidup dari sesuatu yang ditempelinya, dan alam bentuknya secara
sederhana ia terlihat seperti bentuk segumpal darah. Hasil akhir (ujung dari
penelitian ilmiah) dari ilmu embriology menunjukan fakta bahwa apa mereka (para
peneliti tersebut) temukan dan di akui oleh seluruh dunia, adalah sama dengan
apa yang dinyatakan di alam Al Quran 14 abad yang lalu, padahal pada saat itu
Rasulullah sama sekali belum memiliki perangkat atau teknologi modern seperti
saat ini. Ini adalah salah satu dari banyak sekali fakta yang telah ditemukan
saat ini bahwa titik tertinggi dari ilmu pengetahuan modern yang mengatakan
tentang kebenaran yang haq, sama dengan apa yang dinyatakan di dalam Al Quran,
dan tentunya berbagai fakta yang sangat mendetail tersebut menepis anggapat
bahwa hal itu hanyalah sebuah kebetulan saja, tetapi lebih kepada satu mukjizat
Al Quran yang menambah keimanan seseorang bahwa ia bukanlah kata-kata buatan
Muhammad, tetapi ia adalah firman Allah dan petunjuk bagi seluruh manusia.
Hal ini tentunya akan membuat orang yang berilmu
akan merasa takjub (kagum) terhadap Al Quran yang demikian akuratnya mengatakan
kebenaran yang hakiki dari sebuah peristiwa. Tentunya, uraian diatas hanyalah
satu fakta dari banyak sekali fakta yang menunjukkan mukjizat Al Quran dari
kebenaran yang hakiki. Yang kemudian, fakta itu tidak hanya berada dalam ranah
ilmu pengetahuan saja, tetapi juga dalam seluruh aspek kehidupan manusia.
Jika satu fakta atau sekian banyak fakta sudah benar
adanya (dalam konteks kehidupan di dunia), dan hal itu adalah sebuah kebenaran
yang hakiki yang tidak dapat terbantahkan oleh pikiran yang sehat, maka
demikian pula dengan berita-berita tentang kejadian di masa yang akan datang
(tentang hari kiamat, hari penghisaban, surga & neraka, dll), ia memiliki
bobot kebenaran yang sama benarnya, sama nyatanya dengan apa yang dirasakan
oleh manusia ketika hidup di dunia ini. Inilah juga termasuk yang disebutkan di
dalam Al Quran, yaitu orang-orang yang beriman terhadap yang ghaib (sesuatu
yang belum diketahui oleh manusia sampai waktu yang ditetapkan oleh Allah).
Ketika dia menyadari hal ini dengan kesadarannya,
dengan menggunakan potesinya (pikiran dan akalnya), maka tidak ada alasan lain
selain ia berserah diri, tunduk dan patuh terhadap seluruh aturan yang Allah
berikan kepadanya melalui Al Quran dan contoh nyata dalam bentuk manusia yaitu
Rasulullah saw.
Tidak
ada paksaan sedikitpun bagi manusia untuk masuk kedalam islam, tetapi sudah
jelas mana jalan yang benar dan mana jalan yang sesat, jalan yang selamat dan
jalan yan celaka, sudah jelas siapa yang membutuhkan dan siapa yang
dibutuhkan..dengan catatan, hal ini hanya berlaku bagi mereka yang mau mencari
kebenaran yang hakiki.
Dengan
pemahaman yang singkat ini, maka kita bisa melihat, di dalam Al Quran, semua
Nabi memilih islam (jalan yang selamat) sebagai dien mereka untuk mencapai
tujuan akhir dari kehidupan mereka, yaitu kehidupan akhirat. Dien sering di
artikan dengan arti agama, tetapi dien memiliki makna yang lebih luas dari pada
sekedar ritual saja, dien bisa kita maknai dengan ‘the way of life’ (cara
seseorang menjalankan kehidupannya). Dan dien yang diridhoi di sisi Allah
adalah ISLAM tidak ada dien yang diterima oleh Allah selain itu, sebagaimana
firman-Nya;
"Barang
siapa mencari agama selain Islam, maka tidaklah akan diterima (agama
itu)..." (Ali Imran: 85). [1]
B. Konsep Hukum Dalam Islam
a) Pengertian
hukum
Hukum (peraturan/norma) adalah suatu hal yang mengatur
tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan tingkah laku
manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan atau norma itu berupa kenyataan
yang tumbuhdan berkembang dalam masyarakat maupun peraturan atau norma
yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa.
Hukum Islam adalah hukum-hukum yang diadakan oleh Allah untuk
umat-Nya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik hukum yang berhubungan dengan
kepercayaan (aqidah) maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah
(perbuatan).
Dengan adanya Hukum dalai slam berarti ada
batasan-batasan yang harus dipatuhi dalam kehidupan. Kerena tidak bisa
dibayangkan jika hokum, seseorang akan semaunya melakukan sesuatu perbuatan
termasuk perbuatan maksiat.
b) Ruang Lingkup Hukum
Islam
Hukum Islam dibagi ke dalam dua bagian :
1. Bidang Ibadah (ibadah mahdah)
Ibadah mahdah adalah tata cara beribadah yang wajib
dilakukan seorang muslim dalam berhubungan dengan Allah seperti shalat, puasa,
zakat, dan haji.
2. Mu’amalah ( ibadah ghairu mahdah)
Mu’amalat adalah ketetapan Allah yang langsung
berhubungan dengan kehidupan sosial manusia. Yang sifatnya terbuka untuk
dikembangkan melalui ijtiad manusia yang memenuhi syarat untuk melakukan usaha
itu.
Dengan adanya hukum ibadah mahdah dan muamalah ini
jika diamalakan oleh manusia akan dapat terpelihara Agama, jiwa, dan akalnya.
c) Tujuan Hukum
Islam
Tujuan hukum Islam secara umum adalah untuk mencegah
kerusakan dan mendatangkan kemaslahatan. Mengarahkan manusia kepada kebenaran
untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan diakhirat kelak . Menurut Abu
Ishak al-shatibi :
1. Memelihara agama
2. Memelihara jiwa
3. Memelihara akal
4. Memelihara keturunan
5. Memelihara harta
d) Sumber hukum islam
Pembahasan sumber-sumber Syariat Islam, termasuk
masalah pokok (ushul) karena dari sumber-sumber itulah terpancar seluruh
hukum/syariat Islam. Oleh karenanya untuk menetapkan sumber syariat Islam harus
berdasarkan ketetapan yang qath’i (pasti) kebenarannya, bukan
sesuatu yang bersifat dugaan (dzanni). Berikut sumber hukum islam :
1. Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan melalui
perantaraan malaikat Jibril kepada Rasulullah saw dengan menggunakan bahasa
Arab disertai kebenaran agar dijadikan hujjah(argumentasi) dalam
hal pengakuannya sebagai rasul dan agar dijadikan sebagai pedoman hukum bagi
seluruh ummat manusia, di samping merupakan amal ibadah bagi yang membacanya.
Al-Qur’an diriwayatkan dengan cara tawatur (mutawatir)
yang artinya diriwayatkan oleh orang sangat banyak semenjak dari generasi
shahabat ke generasinya selanjutnya secara berjamaah. Jadi apa yang
diriwayatkan oleh orang per orang tidak dapat dikatakan sebagai Al-Qur’an.
Orang-orang yang memusuhi Al-Qur’an dan membenci Islam telah berkali-kali
mencoba menggugat nilai keasliannya. Akan tetapi realitas sejarah dan
pembuktian ilmiah telah menolak segala bentuk tuduhan yang mereka lontarkan.
Al-Qur’an adalah kalamullah, bukan ciptaan manusia, bukan karangan
Muhammad saw ataupun saduran dari kitab-kitab sebelumnya.
Al-Qur’an tetap menjadi mu’jizat sekaligus
sebagai bukti keabadian dan keabsahan risalah Islam sepanjang masa dan sebagai
sumber segala sumber hukum bagi setiap bentuk kehidupan manusia di dunia.
2. As-Sunnah
Sunnah adalah perkataan, perbuatan dan taqrir
(ketetapan / persetujuan / diamnya) Rasulullah saw terhadap sesuatu
hal/perbuatan seorang shahabat yang diketahuinya. Sunnah merupakan sumber
syariat Islam yang nilai kebenarannya sama dengan Al-Qur’an karena sebenarnya
Sunnah juga berasal dari wahyu.
3. Al-Ijtihad
Al-Ijtihad sebagai sumber hukum Islam yang ketiga
berdasar pada QS. 4 : 59 yang berisi perintah kepada orang-orang yang beriman
agar patuh, taat kepada ketentuan-ketentuan Rasul (sunah/hadits) serta taat
mengikuti ketentuan-ketentuan Ulil Amri (Ijtihad). Al-Ijtihad yaitu berusaha
dengan keras untuk menetapkan hukum suatu persoalan yang tidak ditegaskan
secara langsung oleh Al-Qur’an dan atau Hadits dengan cara istinbath (menggali
kesesuaiannya pada Al-Qur’an dan ataupun Hadits) oleh ulama-ulama yang ahli
setelah wafatnya Rasulullah.Ijtihad dapat dilakukan dengan menggunakan Ijma’,
Qiyas, Istihsan, Istishab, Mashalah Mursalah, ‘Urf (tadisi). Syarat Mujtahid:
• Umum: Islam, balligh dan berakal
•
Pokok: mengetahui al-Qur’an, sunnah, maqasid syar’iyah dan qawaid al- fiqhiyah
•
Penting: menguasai bahasa Arab, ushul fiqh dan logika, mengetahui khilafiyah
dan masalah-masalah yang sudah diijma’kan.[2]
C.
Aplikasi
Hukum Islam Dalam Masyarakat
Dalam kehidupan ini sebagai umat muslim kita
diwajibkan untuk hidup secara islami, dimana segala hal dalam kehidupan harus
dijalankan sesuai dengan ketentuan Allah SWT. Di sini setiap muslim harus
berusaha mewujudkannya dengan cara meniatkan segala hal yang dilakukannya
adalah bagian dari ibadah.
Syari’at Islam mengatur seluruh pola perilaku
manusia dalam segala aspek kehidupannya, baik aqidah, ibadah, syari’ah (dalam
arti khusus), muamalah maupun siyasah. Syari’at Islam merupakan rahmat bagi
seluruh alam (rahmatan lil ‘alamiin). Untuk itu harus diterapkan, agar rahmat
tersebut dapat dinikmati oleh seluruh umat manusia dan alam sekitarnya.
Penerapan syari’at Islam secara benar akan
melahirkan masyarakat Islam dengan sistemnya yang khas. Menurut Sayyid Qutb, alasan
utama yang menyebabkan tersendirinya Masyarakat Islam dengan sistemnya yang
khas itu ialah kenyataan bahwa ia sebenarnya suatu masyarakat yang tercipta
oleh syari’at yang khas, ciptaan Allah sendiri. Syari’at ini tumbuh dengan
sempurna semenjak dia diciptakan, tanpa melalui proses evolusi sejarah.
Syari’at inilah yang menciptakan masyarakat Islam, dibangun di atas
landasan-landasan yang dikehendaki Allah untuk hamba-hamba-Nya, bukan menurut
konsep yang ditetapkan atas kemauan segolongan manusia terhadap sejumlah
manusia yang selebihnya. Dan di bawah naungan syari’at ini, menjadi lengkaplah
pertumbuhan jama’ah yang bercorak Islam.
Bersama-sama dengan itu, terciptalah hubungan kerja
dan produksi, hukum dan kaidah moral menyangkut perseorangan dan masyarakat,
pokok-pokok budi pekerti dan undang-undang pergaulan, bahkan mencakup segenap
upaya tertentu untuk mengokohkan tata kehidupan sosial dan menggariskan jalan
untuk tumbuh dan berkembang.
Islam adalah jalan hidup (way of life) yang
dihadirkan untuk umat manusia. Keislaman seseorang tidaklah cukup hanya dalam
ucapan syahadah saja, atau lebih luas dengan apa yang disebut sebagai rukun
Islam. Islam harus diterima secara kaffah atau totalitas (QS 2:208, Al Baqarah)
-termasuk dalam menerapkan syari’atnya-, tidak menerima sebagian ajaran Islam
dan menolak sebagian yang lain karena tidak sesuai dengan ketentuan Allah SWT.
Dengan
ini kita semua mengerti bahwa islam mencakup keseluruhan termasuk dalam
kehidupan sehari-hari segala perbuatan kita harus bersandar pada hukum-hukum
islam, baik itu dari hubungan kita dengan Allah (Hbluminallah), dengan diri
sendiri , maupun orang lain(Habluminannas).
Habluminallah
Manusia diciptakan oleh Allah untuk mengabdi
kepadaNya. Allah memerintahkan manusia untuk menyembah hanya kepada Allah, dan
beribadah kepadaNya. Ibadah dalam kaitan yang diperintahkan oleh Allah ada
banyak, baik itu sholat, membaca al-qur’an, haji dan sebagainya, sebagai contoh
antara lain;
*
Sholat
Sholat adalah salah satu ibadah wajib yang
diperintahkan oleh Allah. Perintah Sholat disebutkan berkali2 di Al Qur’an
mulai dari Surat Al Baqarah ayat 3, 43, 45, 83, 110, 153, 177, 238, 277, Surat
Annisa ayat 43, 102, 103, 162, dsb, dan masih banyak lagi. Begitu pentingnya
Sholat sehingga kelak Sholat adalah ibadah pertama yang diperiksa dalam
perhitungan amal di akherat dan menjadi tolok ukur seluruh amal ibadah lainnya.
Bila sholatnya baik maka seluruh amal ibadahnya baik, begitu juga sebaliknya
bila sholatnya jelek (atau tidak pernah sholat) maka jeleklah seluruh amal
lainnya.
Begitu pentingnya sholat maka ia disebutkan sebagai
tiangnya agama, siapa yang mendirikan sholat maka dia telah menegakkan tiang
agama, sebaliknya yang meninggalkan sholat berarti telah meruntuhkan tiang
agama. Itulah sebabnya sholat diwajibkan bagi seluruh umat muslim dewasa yang
berakal tanpa kecuali. Sesungguhnya sholat juga diperintahkan dan dilakukan
oleh umat-umat terdahulu sebelum umat Muhammad saw. Jadi sebenarnya seluruh
umat manusia mulai dari nabi Adam a.s. diperintahkan untuk sholat sebagai
bentuk penyembahan dan ketundukan (sujud) dari seorang hamba kepada Tuhannya
yaitu Allah swt. Barangsiapa yang enggan melakukan sholat maka akan mendapatkan
siksa yang amat pedih sejak di alam barzah (kubur) hingga di kehidupan akhirat
nanti.
*
Membaca Al Qurán
Semua orang tahu bahwa kitab suci umat Islam adalah
Al Qurán. Di dalamnya terdapat hukum, aturan, dan pedoman dan harus dipatuhi
oleh umat Islam. Terdapat juga ilmu pengetahuan dan sejarah (cerita) bisa
dijadikan hikmah bagi umat manusia. Al Qurán harus dibaca dan dipelajari untuk
dilaksanakan dan dijadikan acuan dalam kehidupan sehari2. Bila umat Islam
selalu bersandar kepada Al Qurán (dan Hadits) maka akan menjadi umat yang kuat.
Sebaliknya bila umat Islam tidak mau membaca dan mempelajari Al Qurán maka
mereka tidak mengerti aturan yang harus dianut sebagai seorang muslim – dengan
kata lain menjadi orang yang bodoh (jahil) yaitu bodoh dalam ilmu agama –
akibatnya bisa diduga, umat Islam akan semakin jauh dari Islam dan menjadi kaum
yang lemah bahkan menuju kepada kehancuran.
Hubungan
manusia dengan dirinya sendiri
Hal ini berkaitan dengan segala
aktivitas dan tingkah laku setiap individu harus berdasarkan islam, mulai dari
berpakaian, cara bersikap dan sebagainya. Adapun akhlak pada diri sendiri
diantaranya mencakup hal-hal berikut;
Berakhlak
terhadap jasmani.
i.
menjaga kebersihan dirinya
Islam
menjadikan kebersihan sebagian dari Iman. Ia menekankan kebersihan secara
menyeluruh meliputi pakaian dan juga tubuh badan. Rasulullah memerintahkan
sahabat-sahabatnya supaya memakai pakaian yang bersih, baik dan rapi
terutamanya pada hari Jum'at, memakai wewangian dan selalu bersugi.
ii.
Menjaga makan minumnya.
Bersederhanalah
dalam makan minum, berlebihan atau melampau di tegah dalam Islam. Sebaiknya
sepertiga dari perut dikhaskan untuk makanan, satu pertiga untuk minuman, dan
satu pertiga untuk bernafas.
iii.
tidak mengabaikan latihan jasmaninya
Riyadhah
atau latihan jasmani amat penting dalam penjagaan kesehatan, walau bagaimnapun
ia dilakukan menurut etika yang ditetapkan oleh Islam tanpa mengabaikan hak-hak
Allah, diri, keluarga, masyarakat dan sebagainya, dalam artikata ia tidak
mengabaikan kewajiban sembahyang, sesuai kemampuan diri, menjaga muruah, adat
bermasyarakat dan seumpamanya.
iv.
Rupa diri.
Seorang
muslim mestilah mempunyai rupa diri yang baik. Islam tidak pernah mengizinkan
budaya tidak senonoh, compang-camping, kusut, dan seumpamanya. Islam adalah
agama yang mempunyai rupa diri dan tidak mengharamkan yang baik.
Sesetengah
orang yang menghiraukan rupa diri memberikan alasan tindakannya sebagai zuhud
dan tawadhuk. Ini tidak dapat diterima karena Rasulullah yang bersifat zuhud
dan tawadhuk tidak melakukan begitu. Islam tidak melarang umatnya menggunakan
nikmat Allah kepadanya asalkan tidak melampau dan takabbur.
berakhlak
terhadap akalnya
v.
memenuhi akalnya dengan ilmu
akhlak
Muslim ialah menjaganya agar tidak rusak dengan mengambi sesuatu yang
memabukkan dan menghayalkan. Islam menyuruh supaya membangun potensi akal
hingga ke tahap maksimum, salah satu cara memanfaatkan akal ialah mengisinya
dengan ilmu.
Ilmu
fardh 'ain yang menjadi asas bagi diri
seseorang muslim hendaklah diutamakan karena Ilmu ini mampu dipelajari oleh
siapa saja, asalkan dia berakal dan cukup umur. Pengabaian ilmu ini seolah-olah
tidak berakhlak terhadap akalnya.
vi.
penguasaan ilmu
sepatutnya
umat Islamlah yang selayaknya menjadi pemandu ilmu supaya manusia dapat bertemu
dengan kebenaran. Kekufuran (kufur akan nikmat) dan kealfaan ummat terhadap
pengabaian penguasaan ilmu ini.
Perkara
utama yang patut diketahui ialah pengetahuan terhadap kitab Allah, bacaannya,
tajwidnya, dan tafsirnya. Kemudian hadits-hadits Rasul, sirah, sejarah sahabat,
ulama, dan juga sejarah Islam, hukum hakam ibadat serta muamalah.
Sementara
itu umat islam hendaklah membuka tingkap pikirannya kepada segala bentuk ilmu,
termasuk juga bahasa asing supaya pemindahan ilmu berlaku dengan cepat.
Rasulullah pernah menyuruh Zaid bin Tsabit supaya belajar bahasa Yahudi dan
Syiria. Abdullah bin Zubair adalah antara sahabat yang memahami kepentingan
menguasai bahasa asing, beliau mempunyai seratus orang khadam yang
masing-masing bertutur kata berlainan, dan apabila berhubungan dengan mereka,
dia menggunakan bahasa yang dituturkan oleh mereka.
Berakhlak
terhadap jiwa
manusia
pada umumnya tahu sadar bahwa jasad perlu disucikan selalu, begitu juga dengan
jiwa. Pembersihan jiwa beda dengan pembersihan jasad. Ada beberapa cara
membersihkan jiwa dari kotorannya, antaranya:
i.
Bertaubat
ii.
Bermuqarabah
iii.
Bermuhasabah
iv.
Bermujahadah
v.
Memperbanyak ibadah
vi.
Menghadiri majlis Iman
Untuk
meningkatkan tahap kejiwaan kita tidak boleh keseorangan. Lantaran dari pada
itu kita perlu sahabat yang boleh memperingatkan diri kita. Disamping itu kita
perlu berdoa kepada Allah.
Habluminannas
Allah memerintahkan manusia untuk saling
menyayangi dan berbuat baik satu dengan yang lainya. Allah mengatur masalah
hubungan yang baik sesama manusia antara lain tentang :
*
mendahulukan kepentingan orang lain (QS 2:177, 59:9),
*
berbuat baik adalah merupakan sebaik-baik amalan (QS 3:92, 3:134),
*
menyempurnakan takaran dan timbangan, serta tidak merugikan orang lain (QS
7:85, 11:84, 11:85, 17:35, 26:181, dsb) – mengurangi takaran termasuk korupsi
kecil2an.
*
berinfak atau memberikan sebagian rizki kepada orang lain (QS 2:254, 3:92,
14:31, 32:16, 35:29, 42:38, dsb)
*
tolong menolong dan kasih sayang (QS 5:2, 48:29, 24:22, 90:17), dan masih
banyak banyak lagi.
Kesimpulannya adalah segala perbuatan
baik kepada sesama manusia, tidak merugikan orang lain, tolong menolong dan
kasih sayang memang diperintahkan oleh Allah kepada manusia, artinya hubungan
baik kepada sesama manusia itu dalam rangka hubungan baik kepada Allah (dalam
rangka melaksanakan perintah Allah). Dengan kata lain habluminannas dalam
rangka habluminallah. Keduanya sejalan dan tidak untuk dipertentangkan. Orang
yang mengabaikan habluminannas selain mendapatkan murka dari Allah dan
konsekuensi di akherat, juga akan menerima konsekuensi dari sesama manusia
lainya yaitu berupa perlakuan atau sangsi atau hukuman dari aturan/hukum atau
norma masyarakat di mana ia berada.[3]
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Agama islam adalah agama yang
sesuai dengan fitrah manusia. Bik dalam halaqidah, syariat, ibadah,muamalah dan
lainya. Islam adalah agama samawi (agama yang dipercaya pengikutnya di turunkan
dari langit) dan termasuk dalam golongan agama Nabi Ibrohim AS dan apabila
seseorang sudah menganut agama islam mereka wajib mematuhi rukun islam yaitu :
1. Syahadat
2. Shalat
3. Zakat
4. Puasa
5. Haji
(bagi yang mampu)
Serta
orang islamharus mengimani/ mempercayai rukun iman yang enam :
1. Iman
kepada Allah SWT
2. Iman
kepada Malaikat Allah AWT
3. Iman
kepada Kitab Allah SWT
4. Iman
kepada Rasul Allah SWT
5. Iman
kepada Hari Kiamat
6. Iman
kepada Qada’ dan Qadar
Selain daripada itupenganut islam harus juga patuh
terahadap hukum – hukum islam yang ditentukan oleh Allah SWT untuk makhlukNya
yang dibawa oleh RasulNya baik baik yang ber hubungan dengan kepercayaan (aqidah)
maupun hukum - hukum yang berhubungan dengan amaliayah (perbuatan). Adapun hukum
islam itu sendiri secara garis besar dibagi menjadi 2 :
Pertama
Bidang Ibadah (Ibadah Mahdah)
Dalam
konteks hukum – hukum islam diatas tentunya mempunyai hubungan yang sangat
agung dimana secara umum tujuanya adalah untuk mencegah kerusakan dalam dan
mendatangkan kemaslahatan (Dar’ul Masajid Wa Jalbul Masalih). Dan utamanya agar
terpeliharanya agama, jiwa, akal, keturunan da memelihara harta. Adapun
sumber-sumber hukum islam termasuk masalah pokok (Usul) karena dari sumber
sumber itulah terpancar seluruh hukum /syarit Islam , dan pengambilan hukum ini
harus benar – benar secara ketetapan yang qoti’ (pasti) kebenarannya bukan dzan
di dalam Al-qur’an, Assunah, Al Ijtihad serta penganalogian ketika tidak ditemukan
penganalogian ke kinian atau katalaiin adalah pengkiyasan.
Agama islam itu sangatlah besar dan banyak
khasanah Turats yang patut kita ambil sari pati keilmuanya baik mengenai hukum
– hukum islam dan tujuannyaataupun fungsi hukum islam itu sendiri yang amatlah
luas ruang lingkupnya peranan hukum islam dalam bermasyarakat sangatlah banyak
sekali, hanya sajapresentasi kita skali ini akan sedikit kita ulas tentang
peranan hukum islam yang lebih utamanya saja, yaitu :
1. Fungsi
ibadah
2. Amar
ma’ruf nahi munkar
3. Fungsi
zawajir (ancaman hukum dan sangsi hukum)
4. Fungsi
tandhim wa islah al-ummah (memperlancar interaksi sosial)
Dan keatika suatu hukum lahir, yang terpenting
adalah bagaimana agar hukum tersebut dipatuhi dan di laksanakan dengan
kesadaran penuh.
Dalamkehidupan sehari hari kita sebagai umat muslim
diwajibkan untuk hidup secara islami, dimana segala hal dalam kehidupan harus
dijalanan sesuai dengan ketentuan Allah SWT disini setiap muslim harus
mewujudkannya dengan cara meniatkan
segala hal dalam kehidupan harus dijadikan sesuai dengan ketentuan Allah SWT disini setiap muslim harus berusaha
mewujudkan dengan cara meniatkan segala hal yang dilakukan dengan ibadah.
Karena sebagaimana syariat islam telah mengatur kehidupan manusia dalam segala
aspek baik aqidah, ibadah, syariah
(dalam arti khusus) mauamalah maupun syiasah. Syariat islam adalah rahmat bagi
seluruh alam (rahmatan lilalamin) untuk itu harus diterapkan, agar rahmat
tersebut dapat dinikmati oleh seluruh umat manusia dan alam semesta.
Penerapan syariat islam yang secara benar akan
melahirkan masyarakat islam yang khas
dalam artian sistemnya yang khas. Menurut Sayid Qutb, alasan utama yang
menyebabkan tersendirina masyarakat islam dengan sistemnya yang khas yaitu
adalah kenyataan bahwa ia sebenarnya suatu masyarakat yang tercipta oleh
syariat yang khas ciptaan Allah sendiri, syariat itu tumbuh dengan sempurna
semenjak dia di ciptakan oleh Allah bukan menurut konsep segolongan manusia
terhadap sejumlah segolongan manusia selebihnya. Kemudian terciptalah jamaah
yang bercorak islam. Bersamaan dengan itu terciptalah hubungan kerja dan
produksi , hukum dan kaidah moral, pokok-pokok budi pekerti dan undang undang pergaulan, bahkan mencakup
segenap upaya tertentu untuk mengokohkan
tata kehidupan sosial dan menggariskan jalan untuk tumbuh dan berkembang.
Islam adalah jalan hidup (way of life) yang
dihadirkan dan dibawa risalahnya oleh utusan Allah untuk umat manusia . islam
tidak cukup diterimadengan ucapan saja, tetapi islam harus diterima secara
kaffah atau totalitas (QS.2:208 Al Baqarah). Dengan ini kita semuamengerti
bahwa islam mencakup keseluruhan termasuk dalam kehidupan sehari-hari baik itu
dari hubungan kita dengan Allah SWT (hablumminallah), dengan diri sendiri
maupun orang lain (hablumminannas).
Peranan islam dalam kehidupan sehari hari secara
vertikal sangatlah diwajibkan (hablumminallah) dan ini adalah suatu ibadah yang
di perintahkan oleh Allah sebagai contoh Shalat, Zakat, Puasa, Haji dan membaca
Al Quran. Sedangkan mengenai hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hal ini berkaitan
denag segala aktivitas dan tingkah laku setiap individu harus berdasarkan
norma-norma hukum Islam. Mulai dari berpakaian , cara berbicara, cara bersikap
dan sebagainya. Diantaranya mencakup :
1. Menjaga
kebersihan dengan dirinya sendiri
2. Menjaga
makan minum
3. Tidak
mengabaikan latihan jasmani
4. Rupa
diri
Kemudian adapun yang berkaitan dengan berakhlak
terhadap akal :
1. Bertaubat
2. Bermuqorobah
3. Bermuhasabah
4. Bermujahadah
5. Memperbanyak
ibadah
6. Menghadiri majlis iman
Penerapan dalam segi (Hablumminannas). Allah memerintahkan
untuk saling menyayangi dan berbuat baik satu dengan lainnya, antara lain
tentang :
§ Mendahulukan
kepentingan orang lain
§ Berbuat
baik adalah sebaik baiknya amal
§ Menyempurnakan
timbangan dan takaran, serta tidak merugikan orang lain
§ Bershodaqoh
§ Berinfaq
kepada yang membutuhkan
§ Tolong
– menolong dan kasih sayang.
Jadi hubungan baik sesama manusia itu dalam rangka
hubungan baik dengan Allah SWT (dalam rangka melaksanakan perintah Allah)dalam
kata lain Hablumminannas Dalam rangka Hablumminallah.
B.
SARAN
Penulis
bersedia menerima kritik dan saran yang positif dari pembaca. Penulis akan
menerima kritik dan saran tersebut sebagai bahan pertimbangan yang memperbaiki
makalah ini di kemudian hari. Semoga makalah berikutnya dapat penulis
selesaikan dengan hasil yang lebih baik lagi.
Langganan:
Postingan (Atom)
-
BAB II PEMBAHSAN A. Pengertian Agama Islam Islam menurut bahasa, islam memiliki arti ; selamat, kedamaian, sentausa, sedang...
-
intro: Dm Am C Bb 2X Dm Am Aku cemburu buta bila melihatmu C Bb Dekat-dekat den...