Kamis, 18 Februari 2016

4 LANGKAH MENDOWNLOAD VIDEO, MP3, MP4 DLL DI YOUTUBE

1.      PERTAMA, buka browser Anda baik itu google chrome, mozila atau yang lain, disini saya menggunakan google chrome. Lalu buka alamat youtube pada laman google tersebut dan silahkan anda tuliskan video yang akan ada download, disini saya contohkan dengan membuka video opik. Seperti pada gambar dibawah ini.




2.      KEDUA, setelah terbuka maka sisipkan tulisan “ss” didepan kata “youtube” di alamat web youtube yang terletak di atas. Lebih jelasnya lihat gambar di bawah ini. Lalu langsung saja tekan “Enter” pada keyboard kalian.




3.      KETIGA, setelah Anda tekan “Enter” maka secara otomatis halaman akan berubag seperti ini. Nah disinilah kita bisa memilih format download yang kita inginkan seperti pada gambar dibawah ini. Ada banyak pilihan seperti : MP4, MP4 tanpa audio (suara), WebM, FLV, 3GP dan Audio MP4. Lali kita klik pilihan kita.




4.      KEEMPAT, setelah kita memilih atau meng-klik format yang kita inginkan secara otomatis langsung terdownload dengan sendirinya. Disini saya mencontohkan dengan format MP4. Dan tunggulah sampai downloadan Anda selesai. Semoga bermanfaat.


Sabtu, 24 Oktober 2015

8 Kewajiban dan 33 Hak sebagai warga Negara Indonesia



8 Kewajiban dan 33 Hak sebagai warga Negara Indonesia

8 KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
  1. Mematuhi peraturan perundangan
  2. Menghargai hak orang lain.
  3. Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
  4. Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
  5. Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
  6. Membayar pajak
  7. Menjadi saksi di pengadilan
  8. Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.

33 HAK WARGA NEGARA INDONESIA
  1. Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
  2. Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
  3. Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
  4. Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
  5. Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
  6. Hak untuk hidup (pasal 28 A)
  7. Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
  8. Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
  9. Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
  10. Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
  11. Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
  12. Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
  13. Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
  14. Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
  15. Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
  16. Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
  17. Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
  18. Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
  19. Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
  20. Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
  21. Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
  22. Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
  23. Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
  24. Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
  25. Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
  26. Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
  27. Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
  28. Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
  29. Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
  30. Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
  31. Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
  32. Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
  33. Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)

Sabtu, 10 Oktober 2015

MAKALAH AGAMA ISLAM DALAM KEHIDUPAN



BAB II
PEMBAHSAN

A.    Pengertian Agama Islam
Islam menurut bahasa, islam memiliki arti ; selamat, kedamaian, sentausa, sedangkan dalam istilah syar'i islam berserah diri, tunduk patuh, dengan kesadaraan yang tinggi tanpa paksaan. Sedangkan islam secara makna, maka akan menjadi sangat luas jika dikaitkan dengan beberapa arti di atas.
Makna dalam arti kata selamat, maka islam adalah jalan hidup (way of life) satu-satunya yang paling selamat mengantarkan manusia sampai tujuan akhirnya..yaitu kehidupan akhirat. Dalam konteks perjalanan, tujuan hanya dapat dicapai melalui jalan yang ditempuh. Sedangkan sebuah jalan, ia memiliki cara dan aturan. Akhirat adalah tujuan akhir dari perjalanan manusia, cara yang terbaik adalah cara Rasulullah, dan aturan yang digunakan adalah berdasarkan Al Quran dan Sunnah, dan islam adalah bentuk dari gabungan antara aturan dan cara tersebut (Al Quran & Sunnah + Cara Rasulullah) yang membetuk jalan yang paling selamat untuk mencapai tujuan akhir dari perjalanan manusia.
Makna kedamaian, adalah dengan mengikuti jalan islam untuk mencapai tujuan, seseorang pasti akan mendapatkan kedamaian dalam menjalani kehidupanya. Damai dalam konteks internal (dari sisi dirinya sendiri) dan dalam konteks eksternal (dalam hubungan bermasyarakat). Islam adalah agama yang menyukai kedamaian, kecuali jika hak Allah, dan hak azai manusia dihina dan di dzholimi, maka Islam dalam ajarannya menganjurkan untuk melakukan tindakan yang proporsional dan sesuai dengan perlakuan tersebut.
Makna sentausa, hanya akan dicapai jika ada keselamatan dan kedamaian, ini juga merupakan arti dalam islam yang berkaitan dengan 2 makna di atas. yang berkaitan dengan pelaksanaan islam secara internal (diri sendiri) maupun external (lingkungan, masyarakat, dll).
Makna berserah diri, adalah ketika seseorang menyerahkan seluruh jalan hidupnya (tunduk patuh) sesuai dengan aturan-aturan (syariat) dalam islam. Pendekatan untuk memahami hal ini bisa kita pahami melalui uraian singkat berikut. Pada umumnya, manusia itu akan mengikuti seseorang yang ia anggap lebih dari dirinya, itu sebabnya, maka di dunia ini ada kegiatan belajar dan mengajar (murid dan guru). Orang yang lebih rendah ilmuya, pasti akan mengikuti seseorang yang lebih tinggi ilmunya. Kaidah ini adalah kaidah yang universal, berlaku bagi setiap manusia.
Marilah kita melihat hal ini dalam konteks ilmu pengetahuan.
Ketika ketinggian ilmu pengetahuan manusia telah mencapai satu titik yang paling tinggi dari ilmunya, maka pada titik puncaknya, manusia pasti akan menemukan kekuasaan dan keagungan Allah sebagai pemilik ilmu sesuai yang sesuai dengan sifat-Nya. Contohnya seperti para pakar dan ilmuwan dari berbagai disiplin ilmu pengetahuan pada abad ini telah mengungkapkan fakta dari kebenaran penelitian mereka, yang ternyata semuanya ada di dalam Al Quran yang disampaikan oleh Rasulullah +/- 14 abad yang lalu. Sebuah contoh, dalam surat Al Alaq, Allah menyatakan menciptakan manusia dari Alaq. Alaq dalam Al Quran terjemahan DEPAG diartikan segumpal darah (dan ini juga tidak salah), tetapi jika mengambil arti Alaq dalam arti bahasa arab, maka ia berarti , sesuatu yang hidup dari sesuatu yang ditempelinya (seperti benalu, jamur, dll).
Dan jika kita lihat fakta ilmu embriologi (berdasarkan penelitian dengan peralatan dan kemajuan teknologi modern) di dunia saat ini mengatakan bahwa manusia itu pada awalnya berasal dari zygote, yaitu kumpulan sel-sel yang hidup dan berkembang yang untuk kehidupannya sel tersebut harus menempel pada dinding rahim. Jadi zygote memiliki sifat persis seperti jamur atau benalu yang tumbuh dari sesuatu yang di tempelinya, yaitu dinding rahim.
Di dalam Al Quran ia menggunakan kata ‘alaq, dan menurut ilmu pengetahuan modern saat ini, ia menggunakan kata zygote, yang keduanya memiliki arti dan makna pada satu kejadian dan fakta yang sama yaitu ; sesuatu yang hidup dari sesuatu yang ditempelinya, dan alam bentuknya secara sederhana ia terlihat seperti bentuk segumpal darah. Hasil akhir (ujung dari penelitian ilmiah) dari ilmu embriology menunjukan fakta bahwa apa mereka (para peneliti tersebut) temukan dan di akui oleh seluruh dunia, adalah sama dengan apa yang dinyatakan di alam Al Quran 14 abad yang lalu, padahal pada saat itu Rasulullah sama sekali belum memiliki perangkat atau teknologi modern seperti saat ini. Ini adalah salah satu dari banyak sekali fakta yang telah ditemukan saat ini bahwa titik tertinggi dari ilmu pengetahuan modern yang mengatakan tentang kebenaran yang haq, sama dengan apa yang dinyatakan di dalam Al Quran, dan tentunya berbagai fakta yang sangat mendetail tersebut menepis anggapat bahwa hal itu hanyalah sebuah kebetulan saja, tetapi lebih kepada satu mukjizat Al Quran yang menambah keimanan seseorang bahwa ia bukanlah kata-kata buatan Muhammad, tetapi ia adalah firman Allah dan petunjuk bagi seluruh manusia.
Hal ini tentunya akan membuat orang yang berilmu akan merasa takjub (kagum) terhadap Al Quran yang demikian akuratnya mengatakan kebenaran yang hakiki dari sebuah peristiwa. Tentunya, uraian diatas hanyalah satu fakta dari banyak sekali fakta yang menunjukkan mukjizat Al Quran dari kebenaran yang hakiki. Yang kemudian, fakta itu tidak hanya berada dalam ranah ilmu pengetahuan saja, tetapi juga dalam seluruh aspek kehidupan manusia.
Jika satu fakta atau sekian banyak fakta sudah benar adanya (dalam konteks kehidupan di dunia), dan hal itu adalah sebuah kebenaran yang hakiki yang tidak dapat terbantahkan oleh pikiran yang sehat, maka demikian pula dengan berita-berita tentang kejadian di masa yang akan datang (tentang hari kiamat, hari penghisaban, surga & neraka, dll), ia memiliki bobot kebenaran yang sama benarnya, sama nyatanya dengan apa yang dirasakan oleh manusia ketika hidup di dunia ini. Inilah juga termasuk yang disebutkan di dalam Al Quran, yaitu orang-orang yang beriman terhadap yang ghaib (sesuatu yang belum diketahui oleh manusia sampai waktu yang ditetapkan oleh Allah).
Ketika dia menyadari hal ini dengan kesadarannya, dengan menggunakan potesinya (pikiran dan akalnya), maka tidak ada alasan lain selain ia berserah diri, tunduk dan patuh terhadap seluruh aturan yang Allah berikan kepadanya melalui Al Quran dan contoh nyata dalam bentuk manusia yaitu Rasulullah saw.
Tidak ada paksaan sedikitpun bagi manusia untuk masuk kedalam islam, tetapi sudah jelas mana jalan yang benar dan mana jalan yang sesat, jalan yang selamat dan jalan yan celaka, sudah jelas siapa yang membutuhkan dan siapa yang dibutuhkan..dengan catatan, hal ini hanya berlaku bagi mereka yang mau mencari kebenaran yang hakiki.
Dengan pemahaman yang singkat ini, maka kita bisa melihat, di dalam Al Quran, semua Nabi memilih islam (jalan yang selamat) sebagai dien mereka untuk mencapai tujuan akhir dari kehidupan mereka, yaitu kehidupan akhirat. Dien sering di artikan dengan arti agama, tetapi dien memiliki makna yang lebih luas dari pada sekedar ritual saja, dien bisa kita maknai dengan ‘the way of life’ (cara seseorang menjalankan kehidupannya). Dan dien yang diridhoi di sisi Allah adalah ISLAM tidak ada dien yang diterima oleh Allah selain itu, sebagaimana firman-Nya;
"Barang siapa mencari agama selain Islam, maka tidaklah akan diterima (agama itu)..." (Ali Imran: 85). [1]

B.   Konsep Hukum Dalam Islam
a)      Pengertian hukum
Hukum (peraturan/norma) adalah suatu hal yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan atau norma itu berupa kenyataan yang tumbuhdan berkembang dalam masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa.
Hukum Islam adalah hukum-hukum yang diadakan oleh Allah untuk umat-Nya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik hukum yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah (perbuatan).
Dengan adanya Hukum dalai slam berarti ada batasan-batasan yang harus dipatuhi dalam kehidupan. Kerena tidak bisa dibayangkan jika hokum, seseorang akan semaunya melakukan sesuatu perbuatan termasuk perbuatan maksiat.

b)     Ruang Lingkup Hukum Islam
Hukum Islam dibagi ke dalam dua bagian :

1. Bidang Ibadah (ibadah mahdah)
Ibadah mahdah adalah tata cara beribadah yang wajib dilakukan seorang muslim dalam berhubungan dengan Allah seperti shalat, puasa, zakat, dan haji.
2. Mu’amalah ( ibadah ghairu mahdah)
Mu’amalat adalah ketetapan Allah yang langsung berhubungan dengan kehidupan sosial manusia. Yang sifatnya terbuka untuk dikembangkan melalui ijtiad manusia yang memenuhi syarat untuk melakukan usaha itu.
Dengan adanya hukum ibadah mahdah dan muamalah ini jika diamalakan oleh manusia akan dapat terpelihara Agama, jiwa, dan akalnya.

c)      Tujuan Hukum Islam
Tujuan hukum Islam secara umum adalah untuk mencegah kerusakan dan mendatangkan kemaslahatan. Mengarahkan manusia kepada kebenaran untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan diakhirat kelak . Menurut Abu Ishak al-shatibi :
1. Memelihara agama
2. Memelihara jiwa
3. Memelihara akal
4. Memelihara keturunan
5. Memelihara harta

d)     Sumber hukum islam
Pembahasan sumber-sumber Syariat Islam, termasuk masalah pokok (ushul) karena dari sumber-sumber itulah terpancar seluruh hukum/syariat Islam. Oleh karenanya untuk menetapkan sumber syariat Islam harus berdasarkan ketetapan yang qath’i (pasti) kebenarannya, bukan sesuatu yang bersifat dugaan (dzanni). Berikut sumber hukum islam :

1.      Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan melalui perantaraan malaikat Jibril kepada Rasulullah saw dengan menggunakan bahasa Arab disertai kebenaran agar dijadikan hujjah(argumentasi) dalam hal pengakuannya sebagai rasul dan agar dijadikan sebagai pedoman hukum bagi seluruh ummat manusia, di samping merupakan amal ibadah bagi yang membacanya.
Al-Qur’an diriwayatkan dengan cara tawatur (mutawatir) yang artinya diriwayatkan oleh orang sangat banyak semenjak dari generasi shahabat ke generasinya selanjutnya secara berjamaah. Jadi apa yang diriwayatkan oleh orang per orang tidak dapat dikatakan sebagai Al-Qur’an. Orang-orang yang memusuhi Al-Qur’an dan membenci Islam telah berkali-kali mencoba menggugat nilai keasliannya. Akan tetapi realitas sejarah dan pembuktian ilmiah telah menolak segala bentuk tuduhan yang mereka lontarkan. Al-Qur’an adalah kalamullah, bukan ciptaan manusia, bukan karangan Muhammad saw ataupun saduran dari kitab-kitab sebelumnya.
Al-Qur’an tetap menjadi mu’jizat sekaligus sebagai bukti keabadian dan keabsahan risalah Islam sepanjang masa dan sebagai sumber segala sumber hukum bagi setiap bentuk kehidupan manusia di dunia.
2.      As-Sunnah
Sunnah adalah perkataan, perbuatan dan taqrir (ketetapan / persetujuan / diamnya) Rasulullah saw terhadap sesuatu hal/perbuatan seorang shahabat yang diketahuinya. Sunnah merupakan sumber syariat Islam yang nilai kebenarannya sama dengan Al-Qur’an karena sebenarnya Sunnah juga berasal dari wahyu.

3.      Al-Ijtihad
Al-Ijtihad sebagai sumber hukum Islam yang ketiga berdasar pada QS. 4 : 59 yang berisi perintah kepada orang-orang yang beriman agar patuh, taat kepada ketentuan-ketentuan Rasul (sunah/hadits) serta taat mengikuti ketentuan-ketentuan Ulil Amri (Ijtihad). Al-Ijtihad yaitu berusaha dengan keras untuk menetapkan hukum suatu persoalan yang tidak ditegaskan secara langsung oleh Al-Qur’an dan atau Hadits dengan cara istinbath (menggali kesesuaiannya pada Al-Qur’an dan ataupun Hadits) oleh ulama-ulama yang ahli setelah wafatnya Rasulullah.Ijtihad dapat dilakukan dengan menggunakan Ijma’, Qiyas, Istihsan, Istishab, Mashalah Mursalah, ‘Urf (tadisi). Syarat Mujtahid:

• Umum: Islam, balligh dan berakal
• Pokok: mengetahui al-Qur’an, sunnah, maqasid syar’iyah dan qawaid al- fiqhiyah
• Penting: menguasai bahasa Arab, ushul fiqh dan logika, mengetahui khilafiyah dan masalah-masalah yang sudah diijma’kan.[2]

C.    Aplikasi Hukum Islam Dalam Masyarakat
Dalam kehidupan ini sebagai umat muslim kita diwajibkan untuk hidup secara islami, dimana segala hal dalam kehidupan harus dijalankan sesuai dengan ketentuan Allah SWT. Di sini setiap muslim harus berusaha mewujudkannya dengan cara meniatkan segala hal yang dilakukannya adalah bagian dari ibadah.
Syari’at Islam mengatur seluruh pola perilaku manusia dalam segala aspek kehidupannya, baik aqidah, ibadah, syari’ah (dalam arti khusus), muamalah maupun siyasah. Syari’at Islam merupakan rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil ‘alamiin). Untuk itu harus diterapkan, agar rahmat tersebut dapat dinikmati oleh seluruh umat manusia dan alam sekitarnya.
Penerapan syari’at Islam secara benar akan melahirkan masyarakat Islam dengan sistemnya yang khas. Menurut Sayyid Qutb, alasan utama yang menyebabkan tersendirinya Masyarakat Islam dengan sistemnya yang khas itu ialah kenyataan bahwa ia sebenarnya suatu masyarakat yang tercipta oleh syari’at yang khas, ciptaan Allah sendiri. Syari’at ini tumbuh dengan sempurna semenjak dia diciptakan, tanpa melalui proses evolusi sejarah. Syari’at inilah yang menciptakan masyarakat Islam, dibangun di atas landasan-landasan yang dikehendaki Allah untuk hamba-hamba-Nya, bukan menurut konsep yang ditetapkan atas kemauan segolongan manusia terhadap sejumlah manusia yang selebihnya. Dan di bawah naungan syari’at ini, menjadi lengkaplah pertumbuhan jama’ah yang bercorak Islam.
Bersama-sama dengan itu, terciptalah hubungan kerja dan produksi, hukum dan kaidah moral menyangkut perseorangan dan masyarakat, pokok-pokok budi pekerti dan undang-undang pergaulan, bahkan mencakup segenap upaya tertentu untuk mengokohkan tata kehidupan sosial dan menggariskan jalan untuk tumbuh dan berkembang.
Islam adalah jalan hidup (way of life) yang dihadirkan untuk umat manusia. Keislaman seseorang tidaklah cukup hanya dalam ucapan syahadah saja, atau lebih luas dengan apa yang disebut sebagai rukun Islam. Islam harus diterima secara kaffah atau totalitas (QS 2:208, Al Baqarah) -termasuk dalam menerapkan syari’atnya-, tidak menerima sebagian ajaran Islam dan menolak sebagian yang lain karena tidak sesuai dengan ketentuan Allah SWT.
Dengan ini kita semua mengerti bahwa islam mencakup keseluruhan termasuk dalam kehidupan sehari-hari segala perbuatan kita harus bersandar pada hukum-hukum islam, baik itu dari hubungan kita dengan Allah (Hbluminallah), dengan diri sendiri , maupun orang lain(Habluminannas).
Habluminallah
Manusia diciptakan oleh Allah untuk mengabdi kepadaNya. Allah memerintahkan manusia untuk menyembah hanya kepada Allah, dan beribadah kepadaNya. Ibadah dalam kaitan yang diperintahkan oleh Allah ada banyak, baik itu sholat, membaca al-qur’an, haji dan sebagainya, sebagai contoh antara lain;
* Sholat
Sholat adalah salah satu ibadah wajib yang diperintahkan oleh Allah. Perintah Sholat disebutkan berkali2 di Al Qur’an mulai dari Surat Al Baqarah ayat 3, 43, 45, 83, 110, 153, 177, 238, 277, Surat Annisa ayat 43, 102, 103, 162, dsb, dan masih banyak lagi. Begitu pentingnya Sholat sehingga kelak Sholat adalah ibadah pertama yang diperiksa dalam perhitungan amal di akherat dan menjadi tolok ukur seluruh amal ibadah lainnya. Bila sholatnya baik maka seluruh amal ibadahnya baik, begitu juga sebaliknya bila sholatnya jelek (atau tidak pernah sholat) maka jeleklah seluruh amal lainnya.
Begitu pentingnya sholat maka ia disebutkan sebagai tiangnya agama, siapa yang mendirikan sholat maka dia telah menegakkan tiang agama, sebaliknya yang meninggalkan sholat berarti telah meruntuhkan tiang agama. Itulah sebabnya sholat diwajibkan bagi seluruh umat muslim dewasa yang berakal tanpa kecuali. Sesungguhnya sholat juga diperintahkan dan dilakukan oleh umat-umat terdahulu sebelum umat Muhammad saw. Jadi sebenarnya seluruh umat manusia mulai dari nabi Adam a.s. diperintahkan untuk sholat sebagai bentuk penyembahan dan ketundukan (sujud) dari seorang hamba kepada Tuhannya yaitu Allah swt. Barangsiapa yang enggan melakukan sholat maka akan mendapatkan siksa yang amat pedih sejak di alam barzah (kubur) hingga di kehidupan akhirat nanti.
* Membaca Al Qurán
Semua orang tahu bahwa kitab suci umat Islam adalah Al Qurán. Di dalamnya terdapat hukum, aturan, dan pedoman dan harus dipatuhi oleh umat Islam. Terdapat juga ilmu pengetahuan dan sejarah (cerita) bisa dijadikan hikmah bagi umat manusia. Al Qurán harus dibaca dan dipelajari untuk dilaksanakan dan dijadikan acuan dalam kehidupan sehari2. Bila umat Islam selalu bersandar kepada Al Qurán (dan Hadits) maka akan menjadi umat yang kuat. Sebaliknya bila umat Islam tidak mau membaca dan mempelajari Al Qurán maka mereka tidak mengerti aturan yang harus dianut sebagai seorang muslim – dengan kata lain menjadi orang yang bodoh (jahil) yaitu bodoh dalam ilmu agama – akibatnya bisa diduga, umat Islam akan semakin jauh dari Islam dan menjadi kaum yang lemah bahkan menuju kepada kehancuran.

Hubungan manusia dengan dirinya sendiri
            Hal ini berkaitan dengan segala aktivitas dan tingkah laku setiap individu harus berdasarkan islam, mulai dari berpakaian, cara bersikap dan sebagainya. Adapun akhlak pada diri sendiri diantaranya mencakup hal-hal berikut;
Berakhlak terhadap jasmani.
i. menjaga kebersihan dirinya
Islam menjadikan kebersihan sebagian dari Iman. Ia menekankan kebersihan secara menyeluruh meliputi pakaian dan juga tubuh badan. Rasulullah memerintahkan sahabat-sahabatnya supaya memakai pakaian yang bersih, baik dan rapi terutamanya pada hari Jum'at, memakai wewangian dan selalu bersugi.

ii. Menjaga makan minumnya.
Bersederhanalah dalam makan minum, berlebihan atau melampau di tegah dalam Islam. Sebaiknya sepertiga dari perut dikhaskan untuk makanan, satu pertiga untuk minuman, dan satu pertiga untuk bernafas.

iii. tidak mengabaikan latihan jasmaninya
Riyadhah atau latihan jasmani amat penting dalam penjagaan kesehatan, walau bagaimnapun ia dilakukan menurut etika yang ditetapkan oleh Islam tanpa mengabaikan hak-hak Allah, diri, keluarga, masyarakat dan sebagainya, dalam artikata ia tidak mengabaikan kewajiban sembahyang, sesuai kemampuan diri, menjaga muruah, adat bermasyarakat dan seumpamanya.

iv. Rupa diri.
Seorang muslim mestilah mempunyai rupa diri yang baik. Islam tidak pernah mengizinkan budaya tidak senonoh, compang-camping, kusut, dan seumpamanya. Islam adalah agama yang mempunyai rupa diri dan tidak mengharamkan yang baik.
Sesetengah orang yang menghiraukan rupa diri memberikan alasan tindakannya sebagai zuhud dan tawadhuk. Ini tidak dapat diterima karena Rasulullah yang bersifat zuhud dan tawadhuk tidak melakukan begitu. Islam tidak melarang umatnya menggunakan nikmat Allah kepadanya asalkan tidak melampau dan takabbur.
berakhlak terhadap akalnya

v. memenuhi akalnya dengan ilmu
akhlak Muslim ialah menjaganya agar tidak rusak dengan mengambi sesuatu yang memabukkan dan menghayalkan. Islam menyuruh supaya membangun potensi akal hingga ke tahap maksimum, salah satu cara memanfaatkan akal ialah mengisinya dengan ilmu.
Ilmu fardh 'ain  yang menjadi asas bagi diri seseorang muslim hendaklah diutamakan karena Ilmu ini mampu dipelajari oleh siapa saja, asalkan dia berakal dan cukup umur. Pengabaian ilmu ini seolah-olah tidak berakhlak terhadap akalnya.



vi. penguasaan ilmu
sepatutnya umat Islamlah yang selayaknya menjadi pemandu ilmu supaya manusia dapat bertemu dengan kebenaran. Kekufuran (kufur akan nikmat) dan kealfaan ummat terhadap pengabaian penguasaan ilmu ini.
Perkara utama yang patut diketahui ialah pengetahuan terhadap kitab Allah, bacaannya, tajwidnya, dan tafsirnya. Kemudian hadits-hadits Rasul, sirah, sejarah sahabat, ulama, dan juga sejarah Islam, hukum hakam ibadat serta muamalah.
Sementara itu umat islam hendaklah membuka tingkap pikirannya kepada segala bentuk ilmu, termasuk juga bahasa asing supaya pemindahan ilmu berlaku dengan cepat. Rasulullah pernah menyuruh Zaid bin Tsabit supaya belajar bahasa Yahudi dan Syiria. Abdullah bin Zubair adalah antara sahabat yang memahami kepentingan menguasai bahasa asing, beliau mempunyai seratus orang khadam yang masing-masing bertutur kata berlainan, dan apabila berhubungan dengan mereka, dia menggunakan bahasa yang dituturkan oleh mereka.
Berakhlak terhadap jiwa
manusia pada umumnya tahu sadar bahwa jasad perlu disucikan selalu, begitu juga dengan jiwa. Pembersihan jiwa beda dengan pembersihan jasad. Ada beberapa cara membersihkan jiwa dari kotorannya, antaranya:

i. Bertaubat
ii. Bermuqarabah
iii. Bermuhasabah
iv. Bermujahadah
v. Memperbanyak ibadah
vi. Menghadiri majlis Iman

Untuk meningkatkan tahap kejiwaan kita tidak boleh keseorangan. Lantaran dari pada itu kita perlu sahabat yang boleh memperingatkan diri kita. Disamping itu kita perlu berdoa kepada Allah.
 Habluminannas
      Allah memerintahkan manusia untuk saling menyayangi dan berbuat baik satu dengan yang lainya. Allah mengatur masalah hubungan yang baik sesama manusia antara lain tentang :

* mendahulukan kepentingan orang lain (QS 2:177, 59:9),
* berbuat baik adalah merupakan sebaik-baik amalan (QS 3:92, 3:134),
* menyempurnakan takaran dan timbangan, serta tidak merugikan orang lain (QS 7:85, 11:84, 11:85, 17:35, 26:181, dsb) – mengurangi takaran termasuk korupsi kecil2an.
* berinfak atau memberikan sebagian rizki kepada orang lain (QS 2:254, 3:92, 14:31, 32:16, 35:29, 42:38, dsb)
* tolong menolong dan kasih sayang (QS 5:2, 48:29, 24:22, 90:17), dan masih banyak banyak lagi.

      Kesimpulannya adalah segala perbuatan baik kepada sesama manusia, tidak merugikan orang lain, tolong menolong dan kasih sayang memang diperintahkan oleh Allah kepada manusia, artinya hubungan baik kepada sesama manusia itu dalam rangka hubungan baik kepada Allah (dalam rangka melaksanakan perintah Allah). Dengan kata lain habluminannas dalam rangka habluminallah. Keduanya sejalan dan tidak untuk dipertentangkan. Orang yang mengabaikan habluminannas selain mendapatkan murka dari Allah dan konsekuensi di akherat, juga akan menerima konsekuensi dari sesama manusia lainya yaitu berupa perlakuan atau sangsi atau hukuman dari aturan/hukum atau norma masyarakat di mana ia berada.[3]


BAB III
PENUTUP

A.           KESIMPULAN
Agama islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia. Bik dalam halaqidah, syariat, ibadah,muamalah dan lainya. Islam adalah agama samawi (agama yang dipercaya pengikutnya di turunkan dari langit) dan termasuk dalam golongan agama Nabi Ibrohim AS dan apabila seseorang sudah menganut agama islam mereka wajib mematuhi rukun islam yaitu :
1.      Syahadat
2.      Shalat
3.      Zakat
4.      Puasa
5.      Haji (bagi yang mampu)
Serta orang islamharus mengimani/ mempercayai rukun iman yang enam :
1.      Iman kepada Allah SWT
2.      Iman kepada Malaikat Allah AWT
3.      Iman kepada Kitab Allah SWT
4.      Iman kepada Rasul Allah SWT
5.      Iman kepada Hari Kiamat
6.      Iman kepada Qada’ dan Qadar
Selain daripada itupenganut islam harus juga patuh terahadap hukum – hukum islam yang ditentukan oleh Allah SWT untuk makhlukNya yang dibawa oleh RasulNya baik baik yang ber hubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun hukum - hukum yang berhubungan dengan amaliayah (perbuatan). Adapun hukum islam itu sendiri secara garis besar dibagi menjadi 2 :
Pertama Bidang Ibadah (Ibadah Mahdah)
Dalam konteks hukum – hukum islam diatas tentunya mempunyai hubungan yang sangat agung dimana secara umum tujuanya adalah untuk mencegah kerusakan dalam dan mendatangkan kemaslahatan (Dar’ul Masajid Wa Jalbul Masalih). Dan utamanya agar terpeliharanya agama, jiwa, akal, keturunan da memelihara harta. Adapun sumber-sumber hukum islam termasuk masalah pokok (Usul) karena dari sumber sumber itulah terpancar seluruh hukum /syarit Islam , dan pengambilan hukum ini harus benar – benar secara ketetapan yang qoti’ (pasti) kebenarannya bukan dzan di dalam Al-qur’an, Assunah, Al Ijtihad serta penganalogian ketika tidak ditemukan penganalogian ke kinian atau katalaiin adalah pengkiyasan.
     Agama islam itu sangatlah besar dan banyak khasanah Turats yang patut kita ambil sari pati keilmuanya baik mengenai hukum – hukum islam dan tujuannyaataupun fungsi hukum islam itu sendiri yang amatlah luas ruang lingkupnya peranan hukum islam dalam bermasyarakat sangatlah banyak sekali, hanya sajapresentasi kita skali ini akan sedikit kita ulas tentang peranan hukum islam yang lebih utamanya saja, yaitu :
1.      Fungsi ibadah
2.      Amar ma’ruf nahi munkar
3.      Fungsi zawajir (ancaman hukum dan sangsi hukum)
4.      Fungsi tandhim wa islah al-ummah (memperlancar interaksi sosial)
Dan keatika suatu hukum lahir, yang terpenting adalah bagaimana agar hukum tersebut dipatuhi dan di laksanakan dengan kesadaran penuh.
Dalamkehidupan sehari hari kita sebagai umat muslim diwajibkan untuk hidup secara islami, dimana segala hal dalam kehidupan harus dijalanan sesuai dengan ketentuan Allah SWT disini setiap muslim harus mewujudkannya  dengan cara meniatkan segala hal dalam kehidupan harus dijadikan sesuai dengan ketentuan  Allah SWT disini setiap muslim harus berusaha mewujudkan dengan cara meniatkan segala hal yang dilakukan dengan ibadah. Karena sebagaimana syariat islam telah mengatur kehidupan manusia dalam segala aspek  baik aqidah, ibadah, syariah (dalam arti khusus) mauamalah maupun syiasah. Syariat islam adalah rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lilalamin) untuk itu harus diterapkan, agar rahmat tersebut dapat dinikmati oleh seluruh umat manusia dan alam semesta.
Penerapan syariat islam yang secara benar akan melahirkan masyarakat islam yang  khas dalam artian sistemnya yang khas. Menurut Sayid Qutb, alasan utama yang menyebabkan tersendirina masyarakat islam dengan sistemnya yang khas yaitu adalah kenyataan bahwa ia sebenarnya suatu masyarakat yang tercipta oleh syariat yang khas ciptaan Allah sendiri, syariat itu tumbuh dengan sempurna semenjak dia di ciptakan oleh Allah bukan menurut konsep segolongan manusia terhadap sejumlah segolongan manusia selebihnya. Kemudian terciptalah jamaah yang bercorak islam. Bersamaan dengan itu terciptalah hubungan kerja dan produksi , hukum dan kaidah moral, pokok-pokok budi pekerti  dan undang undang pergaulan, bahkan mencakup segenap upaya tertentu  untuk mengokohkan tata kehidupan sosial dan menggariskan jalan untuk tumbuh dan berkembang.
Islam adalah jalan hidup (way of life) yang dihadirkan dan dibawa risalahnya oleh utusan Allah untuk umat manusia . islam tidak cukup diterimadengan ucapan saja, tetapi islam harus diterima secara kaffah atau totalitas (QS.2:208 Al Baqarah). Dengan ini kita semuamengerti bahwa islam mencakup keseluruhan termasuk dalam kehidupan sehari-hari baik itu dari hubungan kita dengan Allah SWT (hablumminallah), dengan diri sendiri maupun orang lain (hablumminannas).
Peranan islam dalam kehidupan sehari hari secara vertikal sangatlah diwajibkan (hablumminallah) dan ini adalah suatu ibadah yang di perintahkan oleh Allah sebagai contoh Shalat, Zakat, Puasa, Haji dan membaca Al Quran. Sedangkan mengenai hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hal ini berkaitan denag segala aktivitas dan tingkah laku setiap individu harus berdasarkan norma-norma hukum Islam. Mulai dari berpakaian , cara berbicara, cara bersikap dan sebagainya. Diantaranya mencakup :
1.      Menjaga kebersihan dengan dirinya sendiri
2.      Menjaga makan minum
3.      Tidak mengabaikan latihan jasmani
4.      Rupa diri
Kemudian adapun yang berkaitan dengan berakhlak terhadap akal :
1.      Bertaubat
2.      Bermuqorobah
3.      Bermuhasabah
4.      Bermujahadah
5.      Memperbanyak ibadah
6.       Menghadiri majlis iman
Penerapan dalam segi (Hablumminannas). Allah memerintahkan untuk saling menyayangi dan berbuat baik satu dengan lainnya, antara lain tentang :
§  Mendahulukan kepentingan orang lain
§  Berbuat baik adalah sebaik baiknya amal
§  Menyempurnakan timbangan dan takaran, serta tidak merugikan orang lain
§  Bershodaqoh
§  Berinfaq kepada yang membutuhkan
§  Tolong – menolong dan kasih sayang.
Jadi hubungan baik sesama manusia itu dalam rangka hubungan baik dengan Allah SWT (dalam rangka melaksanakan perintah Allah)dalam kata lain Hablumminannas Dalam rangka Hablumminallah.

B.     SARAN
Penulis bersedia menerima kritik dan saran yang positif dari pembaca. Penulis akan menerima kritik dan saran tersebut sebagai bahan pertimbangan yang memperbaiki makalah ini di kemudian hari. Semoga makalah berikutnya dapat penulis selesaikan dengan hasil yang lebih baik lagi.



Sumber : http://hmibecak.wordpress.com/2007/02/14/hak-asasi-manusia-dalam-islam/

Sumber : Siauw, Felix Y.2010. Beyond the Inspiration.Khilafah Press. Jakarta Barat
Uwshikum wa iyyaya nafsi Dikutip dari "Pedoman Ibadah Muslim" Pusat Islam Universiti Utara Malaysia.

jadwal puasa tegal 2018